Wisnu mengakui, pada proses pembebasan lahan memang ada kendala atau hambatan yang terjadi di lapangan. Namun semua hambatan itu dapat ditanggulangi dengan cepat.
Baca Juga: Datangi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Walpis Persoalkan Penarikan Kembali Dana Banprov
Adapun kendala itu, diantara,adanya proses verifikasi di LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) yang sedikit memakan waktu hingga proses administrasi lainnya.
Ia menggambarkan, jumlah anggaran yang harus disediakan untuk membayar pembebasan lahan sebanyak 4.505 bidang tersebut sebanyak Rp.2.5 triliun. Namun sudah direalisasi anggaran sebanyak Rp2.3 triliun untuk membayar lahan sekitar 4.200 bidang.
Wisnu menambahkan, saat ini semua leading sektor sedang berupaya menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan. Pihaknya bahkan sudah menyampaikan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) pembebasan lahan ke Kementrian terkait.
Baca Juga: Kapolres Sumedang : Narkotika dan Minuman Keras Bukan Solusi Atasi Masalah Hidup
"Kementerian PUPR, Kementrian Keuangan, LMAN, CKJT bahkan pemerintah daerah sedang bekerja cepat untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan. Ya (pembayaran pembebasan lahan) targetnya Desember 2021 selesai," katanya.***