Untuk pekerjaan yang sudah hampir rampung, kata dia, bisa dihentikan asal kondisinya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sementara untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum dilakukan, sebaiknya memang Ditunda dulu, untuk dilanjutkan tahun depan saat dananya ada.
Baca Juga: Orang yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang Ditemukan di Cirebon
“Asal dilakukan secara transparan dan seobjektif mungkin. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik penyedia jasa, pemerintah, maupun masyarakat sebagai penerima manfaat,” kata dia.
Menurut dia, masalahnya mencuat karena soal kecakapan managerial saja.
“Kalau sejak awal managerialnya baik, tentu tak perlu jadi ‘riweuh’ seperti saat ini. Karena sejak awal pun, refocusing ini pun terjadi akibat lambatnya dinas teknis melaporkan pekerjaannya ke provinsi,” katanya.
Mengenai dampak refocusing yang akhirnya merembet kepada masalah open bidding, Zenzen pun menganggap hal itu sangat wajar.
Karena secara kebetulan waktunya berbarengan, yaitu ketika terjadi polemik refocusing, di saat yang bersamaan Wali Kota sedang melakukan open bidding.
“Ya itu kan sebagai ekses. Wajar jika polemik ini kemudian merembet kepada masalah open bidding,” kata Zenzen.