Baca Juga: Warga di Dua Dusun Terisolir, Setelah Jembatan di Pakenjeng Rusak Tergerus Arus Sungai
Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Majelis Daerah Kahmi Kota Tasikmalaya DR. Abdul Haris mengatakan, sebenarnya dengan adanya aksi para pemborong karena problem refocusing ini, seharusnya selesai di meja Kepala Dinas.
Artinya, kata dia, dalam menghadapi persoalan tersebut, Kepala Dinas harus mampu memberikan win win solution bagi semua pihak.
“Tidak perlu sampai membebani Walikota, apalagi dengan ada ancaman PTUN dari penyedia jasa pemerintah,” kata Abdul Haris yang juga Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Tasikmalaya ini.
Baca Juga: Enam Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tanjakan Gentong, Diduga Akibat Truk Tronton Rem Blong
Maka dari itu, Abdul Haris menilai, polemik refocusing banprov ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi open bidding bagi Walikota HM. Yusuf untuk lebih cermat memilih pejabat eselon 2.
“Apalagi ditenggarai, ada peserta open bidding yang tidak memiliki kecakapan dalam pengelolaan anggaran karena tidak memiliki sertifikat tenaga ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP,” kata dia.
Nah, kata dia, kondisi ini justru cukup ironis, dimana ada Pengguna Anggaran yang tidak memiliki sertifikat tenaga ahli pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: M Kace Ternyata Ditahan di Ciamis, Pengacaranya Datangi Kejari dan PN Ciamis
Maka dari itu, kata Haris, diharapkanWalikota H M. Yusuf dapat memilih SDM eselon 2 yang tepat di dinas yang memiliki intensitas kegiatan proyek dengan memperhatikan kompetensi tersebut.***