Diketahui oknum seorang guru berinisial HW di salah satu pesantren di Cibiru, Kota Bandung melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya hingga menyebabkan beberapa perempan di bawah umur itu mengandung dan melahirkan bayi.
Saat ini, HW telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.***