Baca Juga: Dari 12 Santriwati yang Jadi Korban Perkosaan Oknum Guru, 11 Diantaranya Berasal dari Garut
Kata dia, menurut Hukum Islam bagi pelaku predator seks, apalagi ini korbannya banyak, tidak salah kalau para warganet minta pelaku predator seks itu dihukum mati karena termasuk zina muhson atau pelakunya sudah punya pasangan .
"Kalau zina ghoiri muhson yakni zina yang masing-masing belum punya pasangan,hukumannya di rajam 100 kali," katanya lagi.
Ustadz Aef berpesan, kepada orang tua bila ingin memasukan anaknya ke pondok pesantren harus melakukan survei terlebih dahulu. Kemudian periksa atau tanya legalitasnya, selidiki tertutup kepada warga sekitar atau terbuka, kenali pimpinan atau figur ustadznya dan jenguk anak sebulan sekali.
Baca Juga: Panglima Santri Sikapi Kasus Predator Anak yang Memperkosa 12 Santriwati di Bandung
"Jangan mentang- mentang mentereng bangunannya atau gratis lantas memasukan anaknya ke ponpes tanpa meneliti dulu," ucapnya.
Ketika anak sudah masuk di pondok pesantren pun, kata dia, orang tua harus rutin menjenguk anak dan ajak bicara.
"Orang tua harus memberi masukan kepada pondok pesantren bila menemukan hal ganjil," katanya.
Baca Juga: Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemenag-KPAI-Polda Jabar Lakukan Langkah-langkah Ini
Ia meminta kepada pemerintah agar membuat sertifikasi legalitas pesantren. Kemudian dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat tidak enggan memasukan anak ke pesantren.