Lebih lanjut Pajarudin menjelaskan penanganan tindak pidana itu bukan hanya pembalasan, tapi lebih ke arah memulihkan. "Sepanjang kedua belah pihak itu merasa damai, parkara bisa kami hentikan," katanya.
Adapun kata dia, pidana yang bisa direstorasi adalah yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Misalnya penganiayaan, penghinaan, pencurian juga bisa sepanjang kedua belah pihak mau dan memenuhi syarat untuk didamaikan. Kalau kasus ke pengadilan semua, tahanan akan over," ujar Pajarudin.
"Ini pertama kali di Kota Tasikmalaya. Mudah-muddahan ada beberapa perkara lagi yang sifatnya ringan, kasusnya bisa kami hentikan. Kasihan kan kalau status sosialnya rendah harus dipidana," ujarnya menambahkan.
Di tempat yang sama, Dea (23) pihak korban dalam kasus ini mengatakan, pihaknya menerima atas upaya penghentian tuntutan yang diinisiasi kejaksaan.
"Ya kami sih dari awal sudah siap berdamai, apalagi pelaku sudah bertangungjawab salah satunya dengan memberikan penggantian ongkos pengobatan,” katanya.
Adapun kasusnya sendiri lanjut dia, yaitu kecalakaan lalu lintas di Jalan Martadinata Kota Tasik beberapa waktu lalu.
“Kasusnya kecelakaan lalu lintas dimana saat itu saya sedang berboncengan naik sepeda motor. Pas di jalan Martadinata tiba tiba saya ditabrak bus,” katanya.