Pertama Kalinya, Kajari Kota Tasikmalaya Berikan Restorasi Justice. Ternyata Seperti Ini Kasusnya

- 22 Desember 2021, 16:30 WIB
Disaksikan pihak Kejari Kota Tasikmalaya, pihak korban dan terdakwa kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu, 22 Desember 2021.
Disaksikan pihak Kejari Kota Tasikmalaya, pihak korban dan terdakwa kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu, 22 Desember 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Aceng mengaku, dirinya sebagai sopir salah satu PO bus di Kota Tasik dengan trayek Tasik-Jogja. Atas kecelakaan itu, dirinya sudah tidak bekerja dan gajinya tidak dibayar oleh perusahaan.

"Mudah mudahan dengan selesainya kasus ini, saya bisa bekerja kembali di tempat kerja saya untuk bisa menafkahi keluarga," ujar Aceng.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah