Aceng mengaku, dirinya sebagai sopir salah satu PO bus di Kota Tasik dengan trayek Tasik-Jogja. Atas kecelakaan itu, dirinya sudah tidak bekerja dan gajinya tidak dibayar oleh perusahaan.
"Mudah mudahan dengan selesainya kasus ini, saya bisa bekerja kembali di tempat kerja saya untuk bisa menafkahi keluarga," ujar Aceng.***