Pertama Kalinya, Kajari Kota Tasikmalaya Berikan Restorasi Justice. Ternyata Seperti Ini Kasusnya

- 22 Desember 2021, 16:30 WIB
Disaksikan pihak Kejari Kota Tasikmalaya, pihak korban dan terdakwa kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu, 22 Desember 2021.
Disaksikan pihak Kejari Kota Tasikmalaya, pihak korban dan terdakwa kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu, 22 Desember 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?

Mengenai detil kejadiannya, Dea mengaku tak ingat karena kejadiannya berlangsung cepat.

“Tapi dari informasi yang saya dapat, bus itu menyalip angkot yang berhenti, sehingga mengambil jalan kanan dan menyebabkan bus itu menabrak saya," katanya.

Menurut Dea, dirinya mau memaafkan pelaku karena selain telah bertanggungjawab, juga karena dia merupaka tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Kiper Berbakat Taufik Ramsyah Meninggal Dunia. Kepalanya Berbenturan Saat Membela Tornado FC  

“Anaknya masih kecil dan istrinya sedang mengandung. Dan intinya yang bersangkutan sudah bertanggung jawab. Jadi ikhlas aja," imbuhnya.

Sementara Aceng (40) tersangka dalam kasus tersebut mengaku lega dengan tuntasnya perkara hukum yang menyangkut dirinya.

"Terus terang sekarang saya sudah merasa lega, saya sangat berterima kasih kepada pihak korban yang telah mau berdamai dan memaafkan saya,” katanya.

Baca Juga: Diisukan Gugat Cerai Irwan Mussry, Maia Estianti Doakan Ini untuk Sang Penyebar Isu

Dia juga berterima kasih kepada Kejaksaan yang memberikannya resorasi justice. “Setelah sempat ditahan, saya kini bisa berkumpul lagi bersama keluarga. Apalagi istri sedang hamil," katanya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah