Dari pemanggilan saksi-saksi inilah, akhirnya KPK dapat menyimpulkan dan menetapkan Herman Sutrisno dan pihak rekanan yaitu Rahmat Wardi sebagai tersangka.
Baca Juga: PROFIL Nadeo Argawinata, Pahlawan Timnas Indonesia yang Gagalkan Penalti Singapura di Piala AFF 2020
Ditempatkan terpisah
Kendati KPK dalam kasus ini menetapkan dua tersangka, yaitu Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi sebagai tersangka, namun penahanan terhadap keduanya dilakukan terpisah.
Rahmat Wardi ditahan di rutan negara Kavling C1, sementara Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Keduanya pun selama 14 hari harus menjalani isolasi mandiri, sebagai langkah memenuhi protokol kesehatan.***