Akhmad Dimyati Mengaku Prihatin atas Kasus yang Dialami Herman Sutrisno, Tapi Hukum Harus Dihormati

- 26 Desember 2021, 23:06 WIB
Akhmad Dimyati memegang Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia yang dianugerahkan Desember 2008 kepada H. Herman Sutrisno dan dirinya atas Rekor Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Perolehan Suara Pilkada Terbanyak 92,17 persen, beberapa waktu lalu.*
Akhmad Dimyati memegang Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia yang dianugerahkan Desember 2008 kepada H. Herman Sutrisno dan dirinya atas Rekor Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Perolehan Suara Pilkada Terbanyak 92,17 persen, beberapa waktu lalu.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

"Saya hormat kepada beliau (HS) karena saya sempat dua periode mendampingi beliau, satu paket memimpin Kota Banjar. Untuk itu, saya berdoa kepada Allah SWT agar selama menjalani proses hukum beliau diberi kesehatan dan kesabaran. Termasuk keluarganya," ujarnya.

Di tempat terpisah, Anggota DPRD Kota Banjar tiga priode, H Mujamil, pun angkat bicara. "Di balik kasus HS, ini merupakan pembelajaran untuk kita semua, muhasabah atau introspeksi diri agar kita tidak salah berbuat kekhilafan serupa pada masa mendatang ," ujar Mujamil.

Baca Juga: Profil dan Biodata dr. Herman Sutrisno, Mantan Wali Kota Banjar yang Ditahan KPK

Sebelumnya, KPK menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar 2008 sampai 2013, dan penerimaan gratifikasi, Kamis 23 Desember 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pernyataan pers yang diterima Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, menyebutkan, informasi terkait penyidikan perkara atas dugaan tindak
pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013.

Dugaan penerimaan gratifikasi diawali oleh adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK.

Baca Juga: Ini Pasal yang Dikenakan ke Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dalam Dugaan Kasus Korupsi dan Gratifikasi

Selanjutnya KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan.

"Saat ini, mengumumkan tersangkanya yaitu HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, dan RW, swasta (Direktur CV Prima)," ucapnya.

Adapun konstruksi perkaranya, diduga Tersangka RW sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar memiliki kedekatan dengan Tersangka HS selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah