Akhmad Dimyati Mengaku Prihatin atas Kasus yang Dialami Herman Sutrisno, Tapi Hukum Harus Dihormati

- 26 Desember 2021, 23:06 WIB
Akhmad Dimyati memegang Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia yang dianugerahkan Desember 2008 kepada H. Herman Sutrisno dan dirinya atas Rekor Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Perolehan Suara Pilkada Terbanyak 92,17 persen, beberapa waktu lalu.*
Akhmad Dimyati memegang Piagam Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia yang dianugerahkan Desember 2008 kepada H. Herman Sutrisno dan dirinya atas Rekor Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Perolehan Suara Pilkada Terbanyak 92,17 persen, beberapa waktu lalu.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

Selain itu, RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.

"Selama masa kepemimpinan HS sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013 diduga
pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para
kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar," kata Ali.

Baca Juga: Longsor di Cilawu Tutupi Badan Jalan, Jalur Tasikmalaya-Garut Sempat Terputus

"Saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi
dimaksud," ujarnya, menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka RW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Baca Juga: Longsor Kembali Landa Garut, Puluhan Rumah di Talegong dan Cisewu Rusak Berat

Sementara, tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi," ujar Ali.

Ali menuturkan, dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi. Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa
penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah