Baca Juga: Sujud Massal, Tidur Bareng, Kini Aksi Botram Bareng di Jalan, Tandai Syukur Warga Desa di Sumedang
"Dimulai tanggal 23 Desember 2021-11 Januari 2022. RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ali.
"Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para
Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ucapnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara kepala daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.
Padahal seorang kepala daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan
manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen
untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis
yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
"Kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata oleh semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.*