Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Tingkatkan Kasus Pemotongan Dana Bansos APBD Provinsi 2020 Menjadi Penyidikan
Menurut Ali, sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS. Diantaranya, dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha,
jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
"Sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar," ujarnya.
Menurut Ali, antara tahun 2012-2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar
Rp 23, 7 miliar.
Sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS maka RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek untuk HS.
Selanjutnya, pada sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW melakukan peminjaman uang
kepada salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang
kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya.
Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW.
Baca Juga: Hama Patek Serang Tanaman Cabai Rawit di Garut, Para Petani dan Bandar Mengeluh
"RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya, diantaranya
tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk
Elpiji) di Kota Banjar," kata Ali.