"Ketika kondisi psikis anak tersebut kami pastikan bisa, setelah dilakukan pendampingan lebih lanjut oleh tim terapis kami, jika bisa dilanjutkan baru kami teruskan," ujarnya.
Dalam penanganannya, tambah Ato, KPAID tidak berjalan sendiri, ada beberapa tim dari beberapa kasus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. Selain KPAID, juga melibatkan P2TP2A, dinas terkait lainnya, hingga kepolisian untuk penanganan perkara hukumnya.
Dia menambahkan, untuk pendampingan kasus yang dilakukan dari hulu sampai hilir, tetap mengedepankan pendampingan dan pendekatan. Sampai hari ini, ujarnya, dari beberapa kasus yang ditangani tidak ada persoalan.
Kecuali ada beberapa kasus di Polres Tasikmalaya kota. Dimana dalam catatan KPAID Kabupaten Tasikmalaya ada sekitar enam kasus, yang sampai hari ini Polres Tasikmalaya Kota belum menyelesaikannya.
"Bahkan saya tidak tahu titik temunya seperti apa, tidak ada komunikasi. Dan akumulasi dari beberapa tahun lalu, ada enam kasus yang belum terselesaikan oleh Polres Tasikmalaya kota," kata Ato.*