Realisasi Pendapatan Pajak Rokok di Banjar Tahun 2021 Capai 108,94%, Terbesar Dibandingkan Sektor Lain

- 30 Desember 2021, 19:34 WIB
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata.*
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menargetkan pendapatan dari wajib pajak di Jawa Barat mencapai hasil yang maksimal, melebihi 100 persen.

Realisasi pendapatan Pajak Rokok di Kota Banjar selama tahun 2021, meraih persentase terbesar dibanding sektor lain. Besaran realisasinya itu mencapai 108, 94 persen atau Rp 14.246.530.412.

Namun di tengah pandemi Covid-19 ini, upaya mendongkrak sumber pendapatan dan retribusi sesuai kewenangan provinsi tersebut, tak lepas dari kendala dan hambatan. Seperti tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak.

Baca Juga: Lolos dari Babak Kualifikasi, Tim Basket Putra dan Putri Kota Tasikmalaya Pastikan Tiket Porprov Jabar 2022

Akibatnya, menurut Kepala Pusat (Kapus) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata, SE, MM, ada sumber pendapatan yang belum mencapai 100 persen.

"Namun, di Kota Banjar ini, ada juga penerimaan daerah yang melebihi 100 persen sampai pengujung tahun 2021 ini," ujar Benny didampingi Kasubag Tata Usaha Asependi, SST, MP, dan Kasi Pendataan dan Penetapan Dr. H. Ruswandy Purnomo Kelana, SHut, MM.

Adapun sumber pendapatan yang dikelola merupakan kewenangan Provinsi Jabar sampai kabupaten/kota di Jabar diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Jelang Tahun Baru Harga-harga Komoditas Pangan Melambung, Petugas di Tasikmalaya Endus Adanya Permainan

"Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), serta Pajak Rokok dan Jenis Usaha," ujar Benny.

Menurut Benny, pendapatan daerah yang berhasil dibukukan di Kota Banjar sampai Kamis 30 Desember 2021, PKB dari target Rp 20.766.504.000 terealisasi Rp 21.257.241.000 atau 102, 36 persen.

Lalu BBNKB I dari target Rp 10.188.003.000, terealisasi Rp 10.842.402.500 atau 106, 42 persen. Sementara, BBNKB II, dari target Rp 341.033.000 terealisasi Rp 346.208.000 atau 101,52 persen.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Sumedang Meningkat Dibanding Tahun 2020, Selisih Rp16 Miliar

Menurutnya lagi, untuk PBBKB dari target Rp 14.037.533.180, realisasi Rp 13.669.565.163 atau 97,38 persen. Adapun PAP, dari target Rp 143.175.000, realisasi Rp 45.594.300 atau 31,85 persen.

Selanjutnya, pendapatan sektor Pajak Rokok, dari target Rp 13.077.241.803 realisasi Rp 14.246.530.412 atau 108,94 persen. Untuk Jasa Usaha, dari target Rp 12.330.000, realisasi Rp 7.450.000 atau 60,42 persen.

"Penghitungan khusus Pajak Rokok itu adalah kewenangan pusat. Pastinya, pendapatan pajak rokok bukan diperoleh dari banyaknya yang merokok. Namun, ada perhitungan khusus di pusat i diantaranya sesuai kepadatan jumlah penduduk," ujar Benny.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mulai Januari Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Harga

Terkait bagi hasil pengelolaan pendapatan oleh Provinsi Jabar dan Pemkot Banjar,  menurutnya, berdasarkan Rekapitulasi Dana Bagi Hasil Pemkot Banjar, diketahui PKB sebesar Rp 359.565.450 dan BBNKB sebesar Rp 190.960.200. Totalnya menjadi Rp 550.525.650.

"Dari data pendapatan daerah sampai akhir tahun 2021, masih ada yang belum mencpai 100 persen. Khusus untuk PAP, ada tarif baru berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar terbaru, sehingga perlu ada penyesuaian oleh para wajib pajaknya," ujarnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah