Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Suket disertai KTP Asli
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***