Tujuh Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa Tim Penyidik KPK, Saat Penahanan HS dan RW Diperpanjang 40 Hari

- 11 Januari 2022, 19:42 WIB
Rahmat Wardi dan Herman Sutrisno membelakangi kamera saat ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.*
Rahmat Wardi dan Herman Sutrisno membelakangi kamera saat ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem, 11 Tiang Listrik di Tasikmalaya dan Ciamis Patah, Sejumlah Wilayah Mengalami Gangguan

RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya. Diantaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.

Atas perbuatannya, tersangka RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Baca Juga: Simak! Jadwal Samsat Keliling untuk Priangan Timur 12 Januari 2022

Sementara, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. 

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara Kepala Daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

"Seorang kepala daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan
manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Jadwal Sholat untuk Wilayah Priangan Timur, Rabu 12 Januari 2022

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen
untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis
yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah