Tujuh Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa Tim Penyidik KPK, Saat Penahanan HS dan RW Diperpanjang 40 Hari

- 11 Januari 2022, 19:42 WIB
Rahmat Wardi dan Herman Sutrisno membelakangi kamera saat ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.*
Rahmat Wardi dan Herman Sutrisno membelakangi kamera saat ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Selanjutnya Drs. Subagio dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004,  Ir. H. Tomy Subagja, MM, Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2020 sampai sekarang, dan Aceu Roslinawati, pemimpin BJB Cabang Banjar periode tahun 2012-2017.

Menurut Ali Fikri, pemanggilan saksi-saksi itu untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Masalah Penghapusan Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi di Banjar Terus Bergulir, Guru Akan Terus Berjuang

Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, dalam perkara HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi.

Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka HS dan RW masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022. RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sosok RW dinilai memiliki hubungan dekat dengan HS. Saking dekatnya, RW sampai diberi kemudahan mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. RW, sang kontraktor ini sempat mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Banjar.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Banjar hingga Seorang Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Pikap Diburu Polisi

Bahkan, antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek Rp 23,7 miliar.

Bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, saat itu RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS.

Sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar. Kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Cicilan pelunasan pinjaman uang ke bank itu menjadi kewajiban RW.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah