Tujuh Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa Tim Penyidik KPK, Saat Penahanan HS dan RW Diperpanjang 40 Hari

- 11 Januari 2022, 19:42 WIB
Rahmat Wardi dan Herman Sutrisno membelakangi kamera saat ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.*
Rahmat Wardi dan Herman Sutrisno membelakangi kamera saat ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017, HS (Herman Sutrisno) dan RW (Rahmat Wardi), diperpanjang masing-masing selama 40 hari ke depan.

Masa penahanan mereka ditambah lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung 12 Januari 2022 sampai 20 Februari 2022. Tersangka HS masih  tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka RW tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Bersamaan perpanjangan penahanan kedua tersangka itu, Tim Penyidik KPK melakukan pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemkot Banjar, termasuk Pimpinan BJB Cabang Banjar.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Atas Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi Selama 40 Hari ke Depan

Manurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam siaran pers yang diterima Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan, Selasa, 11 Januari 2022, tujuh orang itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi TPK suap terkait proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar itu untuk tersangka HS.

"Pemeriksaanya dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat," ucap Ali Fikri, Selasa 11 Januari 2021.

Ketujuh orang yang diperiksa adalah  Harun Al Rasyid, ASN/Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020, Agus Syarifudin, ASN/Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kota Banjar 2017-2020.

Baca Juga: RSUD Kawali Resmi Layani Pasien, Bupati Pertanyakan Kantor BPJS Kesehatan Tak di Ciamis, Malah di Banjar

Kemudian Hilman Sembada, Karyawan BUMN (BJB Kantor Cabang Banjar), Ir. H. Sutramin, Kepala Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003 sampai 2004.

Selanjutnya Drs. Subagio dari Dinas PU, Perhubungan, Pertambangan dan Energi Kota Banjar 2003-2004,  Ir. H. Tomy Subagja, MM, Kepala Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2020 sampai sekarang, dan Aceu Roslinawati, pemimpin BJB Cabang Banjar periode tahun 2012-2017.

Menurut Ali Fikri, pemanggilan saksi-saksi itu untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga: Masalah Penghapusan Tunjangan Daerah ASN Guru Sertifikasi di Banjar Terus Bergulir, Guru Akan Terus Berjuang

Diberitakan sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, dalam perkara HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi.

Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka HS dan RW masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022. RW ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan HS di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sosok RW dinilai memiliki hubungan dekat dengan HS. Saking dekatnya, RW sampai diberi kemudahan mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank. RW, sang kontraktor ini sempat mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Banjar.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Banjar hingga Seorang Meninggal Dunia, Pengemudi Mobil Pikap Diburu Polisi

Bahkan, antara tahun 2012 sampai 2014, RW dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek Rp 23,7 miliar.

Bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh HS, saat itu RW memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk HS.

Sekitar Juli 2013, HS diduga memerintahkan RW meminjam uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar. Kemudian digunakan untuk keperluan pribadi HS dan keluarganya. Cicilan pelunasan pinjaman uang ke bank itu menjadi kewajiban RW.

Baca Juga: Dampak Cuaca Ekstrem, 11 Tiang Listrik di Tasikmalaya dan Ciamis Patah, Sejumlah Wilayah Mengalami Gangguan

RW juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada HS dan keluarganya. Diantaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh HS.

Atas perbuatannya, tersangka RW, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Baca Juga: Simak! Jadwal Samsat Keliling untuk Priangan Timur 12 Januari 2022

Sementara, HS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. 

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK menyayangkan masih terjadinya praktik kongkalikong antara Kepala Daerah dan pelaku bisnis melalui berbagai modus korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya.

"Seorang kepala daerah sudah sepantasnya menjadi teladan dalam menciptakan
pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntable melalui pembangunan yang memberikan
manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakatnya," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Jadwal Sholat untuk Wilayah Priangan Timur, Rabu 12 Januari 2022

Demikian halnya, pelaku usaha sebagai partner pembangunan, seharusnya berkomitmen
untuk memegang teguh prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim bisnis
yang sehat demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

"Kami berpesan, upaya pemberantasan korupsi butuh komitmen yang sungguh-sungguh dan upaya nyata semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun seluruh elemen masyarakat. Karena ikhtiar pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama," katanya.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah