Ketiduran di Tempat Kerja,  Dua Hape Milik Buruh Pabrik Kayu di Banjar Dicuri Teman Sendiri

- 17 Januari 2022, 20:32 WIB
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih (memegang mik), baru-baru ini.*
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih (memegang mik), baru-baru ini.* /Kabar-Priangan.com/D Iwan

KABAR PRIANGAN - Berhati-hatilah saat tertidur di tempat kerja, walaupun tidurnya pada waktu jam istirahat. Termasuk saat tidur bersama teman sendiri sekalipun.

Gegara tertidur saat istirahat kerja, dua buruh pabrik kayu di Kota Banjar kehilangan hape bermerk yang tergolong mahal untuk kalangan tertentu. Tepatnya ketika buruh tersebut tidur nyenyak.

Pengalaman pahit ini dialami korban LES dan RS, saat keduanya istirahat dan tertidur di bagian blockboard sebuah pabrik kayu di Kota Banjar sekitar pukul 04.00 WIB. Saat bangun tidur, kedua korban merasa kaget karena kedua unit hape hilang dalam hitungan jam.

Baca Juga: Mitos Siluman Monyet di Sumedang, Monyet di Hutan ini Tidak Boleh Diburu, Bisa Bahaya

Menyusul peristiwa itu, korban langsung melapor kepada satpam yang bertugas di pintu keluar masuk karyawan pabrik kayu tersebut, sekitar 05.30 WIB.

Selain melaporkan kehilangan hape, saat itu korban juga menyebutkan seseorang yang dicurigainya yaitu A, warga Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.

"Kecurigaan kami, bermula rekan kerja A yang berada di dalam pabrik kayu, saat itu bukan bagian pelaku A untuk bekerja. Berlatar itu, kami melapor satpam, sesaat hape hilang," ujar korban Les dan Rs saat dimintai keterangan oleh Satuan Reskrim Polsek Pataruman.

Baca Juga: VIRAL! Ghozali Jual NFT dari Foto Selfie Menghasilkan Miliaran Rupiah. Simak Cara Kerjanya

Setelah menerima pengaduan korban, saat itu petugas satpam pabrik kayu bergerak dan melakukan pengeledahan terhadap A. Hasilnya mengejutkan. Dua unit hape milik para korban sudah berpindah tangan, ada di buruh inisial A.

Selanjutnya, pelaku dugaan pencurian hape milik teman satu pabrik tersebut, LES dan RS, ditangkap bekerja sama Satreskrim Polsek Pataruman. Saat ini, A dititipkan di ruang tahanan Mako Polres Banjar, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Pataruman.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih dan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, , Senin 17 Januari 2021,  kejahatan selalu muncul saat ada niat dan kesempatan. Hal ini  bercermin pada beragam peristiwa tindak kriminal.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Pembakaran SMPN 1 Cikelet Ternyata Mantan Guru Honorer Setempat?

"Untuk itu, waspadalah setiap waktu. Jangan sampai lengah," ujar Kapolres Ardy.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Nandang mengimbau masyarakat supaya saat menyimpan barang berharga selalu ditempat aman. Baik itu hape, uang, perhiasan atau barang berharga lainnya.

Terkait kasus dugaan pencurian oleh A, saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruangan tahanan Polres Banjar.

Baca Juga: Viral, Maling Motor di Halaman Klinik AMC Pagendingan Tasikmalaya Terekam Kamera CCTV

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit hape merk Vivo Z 1 Pro dan satu unit hape merk Xiaomi Redmi  6. Kedua hape itu dibawa pelaku, saat korban Les dan Rs tertidur istirahat kerja ," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 362 dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Menurut Nandang, selain pencurian hape kali ini, sebelumnya pelaku A juga diduga pernah mengambil hape di tempat yang sama. Untuk kasus tambahan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Pataruman.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah