"Hasil penelusuran diketahui penyebab kelangkaan stok minyak goreng selama ini, bukan berlatar penimbunan tapi karena keterlambatan proses distribusi saja ," ujarnya.
Kendati itu, dia menegaskan jika ditemukan penimbunan minyak goreng dipastikan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng, terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," ucap Kapolres Ardy.***