Berdasarkan hasil penelusuran, hingga Senin (14/2/2022) petang, konten-konten terkait propaganda NII masih ada di akun penyebarnya. Akun tersebut sudah memiliki 379 subscriber.
Sebelumnya, Polres Garut telah mengamankan dan menetapkan tiga pentolan NII yang semuanya merupakan warga Kecamatan Pasirwangi. Tak tanggung-tanggung, tiga pentolan NII yang diamankan semuanya berpangkat jenderal.
Mereka diamankan karena telah melakukan makar dengan mengibarkan bendera NII dan melakukan propaganda NII. Kegiatan pengibaran bendera dan propaganda NII itu mereka rekam dan videonya disebarkan di media sosial YouTube.
Bahkan di akun tersebut, bukan banya terdapat satu atau dua konten propaganda NII tapi mencapai puluhan.
Ketiga tersangka kasus makar yakni Sodikin, Jajang, dan Ujer ini sebentar lagi akan menjalani persidangan. Informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Garut, persidangan kasus ini akan dilaksanakan mulai Kamis 17 Februari 2022.***