Tiga Jenderal NII Mulai Disidang dengan Dakwaan Melakukan Makar. Ancaman Hukumannya Bikin Merinding

- 17 Februari 2022, 20:11 WIB
Tiga Jenderal NII disidang di Pengadilan Negeri Garut dengan tuduhan telah melakukan dugaan makar, Kamis, 17 Februari 2022. Bertindak sebagai JPU, yaitu Kajari Garut, Neva Sari Susanti dan sebagai Ketua Majelis Hakim, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Garut.*
Tiga Jenderal NII disidang di Pengadilan Negeri Garut dengan tuduhan telah melakukan dugaan makar, Kamis, 17 Februari 2022. Bertindak sebagai JPU, yaitu Kajari Garut, Neva Sari Susanti dan sebagai Ketua Majelis Hakim, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Garut.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: Lima Situs Keramat di Gunung Geulis Sumedang, Ada Satu Diyakini Sebagai Pintu Gaib

Diungkapkan Neva, ada beberapa pasal yang diterapkan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut. Untuk perkara makarnya, para terdakwa dijerat pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Sedangkan untuk perkara pemufakatan makarnya, kami menerapkan pasal 110 ayat 5. Apabila tuduhan terkait pemufakatan makarnya terbukti, maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat yakni 30 tahun,” ucap Neva.

Selain itu, disampaikannya ada juga pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE kaitan dengan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Hanya Dalam Kurun Waktu Tiga Minggu, Seribu Lebih Kasus Covid 19 Muncul di Kota Tasikmalaya

Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, pihaknya menerapkan pasal 66 Undang-undang nomor 24 tahun 2009.

Lebih jauh Neva menjelaskan jika para terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi setelah pihaknya membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.

Mereka menyatakan sudah memahami dan mengetahui apa yang didakwakan JPU serta tidak mengajukan keberatan sehingga mereka meminta persidangan dilanjutkan pada agenda selanjutnya.

Baca Juga: Festival Sinema Australia Indonesia (FSAI) 19-27 Februari 2022, Berikut Film dan Jadwal Tayangnya

Neva mengatakan, dengan tidak adanya eksepsi dari pihak terdakwa, maka agenda persidangan selanjutnya yang akan digelar Kamis 24 Februari pekan depan yakni pemanggilan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x