Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Kace Disidangkan Lagi, Massa dari Berbagai Daerah Kembali Datangi PN Ciamis

- 24 Februari 2022, 19:52 WIB
Massa dari ulama dan santri se-Priangan Timur berkumpul di depan PN Ciamis mengawal sidang terdakwa Kace , Kamis 24 Februari 2022.*
Massa dari ulama dan santri se-Priangan Timur berkumpul di depan PN Ciamis mengawal sidang terdakwa Kace , Kamis 24 Februari 2022.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Kabupaten Ciamis kembali menghangat dengan adanya persidangan Terdakwa Kosman bin Suned alias Kace atau Kece di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis 24 Februari 2022.

Sejak pagi, massa dari ulama dan santri se-Priangan Timur berkumpul di depan PN Ciamis melakukan orasi dan membacakan solawat dengan menggunakan speaker di atas mobil.

Salah seorang koordinator massa, H. Wawan Abdul Malik Marwan, mengatakan ratusan massa yang ikut aksi tersebut dari berbagai daerah. Diantaranya Ciamis, Tasikmalaya, Banjar, Garut, dan Pangandaran.

Baca Juga: Sesalkan Keluarnya SE Kemenag, Wabup Tasikmalaya: Kok Sekarang Pengeras Suara Masjid Dipersoalkan

"Aksi ini adalah gabungan umat Islam dari berbagai daerah karena panggilan iman. Panggilan untuk membela Islam, untuk membela Alquran, dan tidak ada komando untuk datang ke sini," kata Wawan, pengasuh pondok pesantren di Ciaren, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

Wawan mengatakan pihaknya menuntut agar Kace divonis seberat-beratnya. |"Tuntutan kami agar Kace dihukum seberat-beratnya. Kalau menurut aturan Islam sih tidak layak hidup, tapi kami menghargai hukum yang berlaku di negara ini," ucapnya.

Ditambahkannya, sidang yang menyeret Kace menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Islam ini, pihaknya akan terus mengawal persidangan hingga ada putusan atau selesai.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Tasikmalaya Kembali Diperiksa KPK, Sebagai Saksi TPK Dugaan Korupsi Pengurusan DAK 2018

"Kami akan kawal sampai tuntas, jika hukumannya tidak memuaskan atau tidak maksimal, biar kami yang menghukum Kace," katanya.

Sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Ciamis ini sempat membuat macet pengguna jalan, pasalnya Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan jalan utama Ciamis Kota satu arah, sempat diblokir oleh massa, hingga pengguna lalu lintas terpaksa memutar jalan.

Satlantas Polres Ciamis-pun langsung sigap mengalihkan jalur jalan yang masuk ke jantung kota Ciamis untuk diarahkan ke jalan lingkar selatan.

Baca Juga: Sempat Hilang Dua Hari karena Mogok, Tahu dan Tempe Kini Dijual Lagi Namun Harganya Naik

Diketahui, dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjumlah 15 orang, termasuk enam  orang dari Kejaksaan Agung. Mereka membacakan 1.096 halaman tuntutan secara bergantian.

Dalam sidang itu terungkap beberapa pasal dakwaan untuk Kace. Pertama Primair melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;

Subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sumedang Akhirnya Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 25 Persen

Atau kedua, Melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atau ketiga, Primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP; Subsidair melanggar Pasal 156 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Lagi, Dua Wilayah di Garut Diterjang Banjir Bandang, Ini Penjelasan BPBD Garut

"Hari ini membacakan tuntutan. Ada 1.096 halaman tuntutan, tim JPU membacakan bergantian. Dari Kejagung ada enam orang," ucap Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi di sela jeda persidangan.

Yuyun menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan tuntutan karena masih proses sidang.

"Insya Allah hari ini selesai bisa didengarkan angka tuntutannya. Prinsipnya JPU membuktikan persidangan sesuai pasal terbukti. Dan kami ancamannya sesuai pasal terbukti. Tidak terpengaruh apapun tapi tetap profesional," katanya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Terbitkan SE Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi, Ini Penjelasan Sekda

Yuyun menyebut ada beberapa pasal dakwaan. Salah satunya, Primair melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," katanya.

Sejauh ini dari awal sidang sampai tuntutan, terdakwa Kace telah melaksanakan 10 kali sidang secara maraton. Namun dalam perjalanannya, Kace sempat sakit dan dua kali masuk rumah sakit.

"Sudah 8-10 kali sidang, memang cukup lama dan maraton tapi tidak terkendala apapun. Masalah terdakwa sakit biasa. Kami sudah berikan perawatan dan sidang lagi," kata Yuyun.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x