Atas perbuatannya tersebut, Herry Wiwaran kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Klitih Kembali Memakan Korban, Seorang Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Hasilnya, Herry Wirawan sang predator seks divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.***