Herry Wirawan Sang Predator Seks Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat

- 4 April 2022, 16:16 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

Atas perbuatannya tersebut, Herry Wiwaran kemudian dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Klitih Kembali Memakan Korban, Seorang Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Hasilnya, Herry Wirawan sang predator seks divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x