Keluarga Para Korban Bersyukur, Herry Wirawan Akhirnya Dihukum Mati

- 4 April 2022, 19:25 WIB
Kuasa hukum keluarga para korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, Yudi Kurnia.
Kuasa hukum keluarga para korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, Yudi Kurnia. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah sempat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung terhadap pelaku pemerkosaan 13 santri, kini keluarga para korban menyampaikan rasa syukurnya. 

Hal ini menyusul adanya keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry.

Diwakili kuasa hukumnya, Yudi Kurnia, keluarga para korban pemerkosaan Herry Wirawan menyampaikan ucapan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu mewujudkan harapan pihak keluarga para korban agar Herry mendapat hukuman berat. Hal ini sesuai dengan perbuatannya yang telah memperkosa 13 santrinya sehingga masa depan mereka terenggut.

Baca Juga: Bupati Garut Peringatkan PDAM: Air Bersih Sangat Penting Saat Lebaran

"Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati, pihak keluarga para korban langsung bersyukur," ujar Yudi saat dihubungi, Senin, 4 April 2022.

Lain halnya, tutur Yudi, saat mereka mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup.

Mereka mengaku sangat tidak puas karena hukuman itu sangat tidak seimbang dengan apa kejahatan yang telah dilakukan Herry terhadap anak-anak mereka.

Baca Juga: Bupati Garut Tak Melarang ASN Laksanakan Bukber Puasa, Tapi Ini Syaratnya

Dikatakan Yudi, pihak keluarga korban merasa hukuman mati merupakan yang paling layak diberikan kepada predator seks yang telah merusak masa depan 13 santi tersebut. 

Kini keluarga para korban kebejatan Herry sudah merasa lega atas hukuman yang akan diterima Herry sehingga ia pun tak akan mungkin lagi mengulangi perbuatan bejatnya.

Yudi mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santri. 

Baca Juga: Mencekam! Video Angin Puting Beliung yang Melanda Kota Garut Beredar Luas di Media Sosial

Hal ini menimbulkan kekecewaan pihak keluarga para korban karena merasa hukuman yang dijatuhkan terhadap Herry terlalu ringan dan tak memenuhi unsur keadilan.

Pihak keluarga menurut Yudi, menilai apa yang telah dilakukan Herry sangat berdampak besar bagi para korban dan keluarganya. 

Bukan hanya telah merusak masa depan anak-anak, perbuatan Herry juga telah sangat mencederai kepercayaan para orang tua santri yang telah menitipkan anak-anaknya agar diberikan ilmu yang bermanfaat.

Baca Juga: PT KAI Mulai Menjual Tiket Mudik KA Cikuray dari Jakarta ke Garut

Namun pada kenyataannya, anak-anak mereka bukannya dibekali ilmu tapi malah dijadikan alat pemuas nafsu bejat Herry hingga beberapa di 

antaranya ada yang sampai melahirkan anak. Selaku pengasuh sekaligus guru pondok pesantren tempat anak-anak menimba ilmu, Herry yang seharusnya melindungi anak-anak malah dengan sangat tega memperkosanya. 

"Alhamdulillah harapan keluarga para korban akhirnya terpenuhi juga. Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dengan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan di Garut Manfaatkan 216 Ton Sampah Plastik

Yudi pun menyampaikan pesan dari keluarga para korban untuk menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah berani mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan hukuman mati terhadap Herry.

"Kami menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. Keluarga sangat mengapresiasi hal tersebut," ucap Yudi.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x