Keluarga Korban Rudapaksa Bersyukur, Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 22:30 WIB
Kuasa hukum keluarga para korban rudapaksa, Yudi Kurnia menyampaikan rasa syukur dari keluarga korban atas vonis hakim yang memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.*
Kuasa hukum keluarga para korban rudapaksa, Yudi Kurnia menyampaikan rasa syukur dari keluarga korban atas vonis hakim yang memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy S/

Dikatakan Yudi, pihak keluarga korban merasa hukuman mati merupakan yang paling layak diberikan kepada predator seks yang telah merusak masa depan 13 santri tersebut.

Kini keluarga para korban kebejatan Herry sudah merasa lega atas hukuman yang akan diterima Herry sehingga ia pun tak akan mungkin lagi mengulangi perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Kawasan HZ Mustofa dan Cihideung Bakal Pangling, Segera 'Disulap' Jadi Jalan Malioboro-nya Kota Tasikmalaya

Pihak keluarga kata Yudi, menilai apa yang telah dilakukan Herry sangat berdampak besar bagi para korban dan keluarganya.

Bukan hanya telah merusak masa depan anak-anak, perbuatan Herry juga telah sangat menciderai kepercayaan para orang tua santri yang telah menitipkan anak-anaknya agar diberikan ilmu yang bermanfaat.

Selaku pengasuh sekaligus guru pondok pesantren tempat anak-anak menimba ilmu, Herry yang seharusnya melindungi  anak-anak, malah dengan sangat tega memperkosanya.

Baca Juga: Selain Indra Kenz, Tersangka Lain Sudah Ditangkap. Terakhir, Fakarich Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

"Alhamdulillah harapan keluarga para korban akhirnya terpenuhi juga. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dengan hukuman mati," katanya.

Yudi pun menyampaikan pesan dari keluarag para korban untuk menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah berani mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan hukuman yang setimpal kepada Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x