Keluarga Korban Rudapaksa Bersyukur, Predator Seks Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 22:30 WIB
Kuasa hukum keluarga para korban rudapaksa, Yudi Kurnia menyampaikan rasa syukur dari keluarga korban atas vonis hakim yang memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.*
Kuasa hukum keluarga para korban rudapaksa, Yudi Kurnia menyampaikan rasa syukur dari keluarga korban atas vonis hakim yang memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy S/

KABAR PRIANGAN - Keluarga Korban Rudapaksa Bersyukur, sang predator seks Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 4 April 2022. 

Sebelumnya, para keluarga korban rudapaksa Predator Seks Herry Wirawan merasa kecewa karena Pengadilan Negeri Bandung memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Menurut mereka, hukuman tersebut masih terlalu ringan.

Namun kini, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Majelis Hakim di PT memberikan vonis hukuman mati, para keluarga korban pun merasa bersyukur. Menurut mereka, hukuman itu setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

Baca Juga: Herry Wirawan Sang Predator Seks Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Diwakili kuasa hukumnya, Yudi Kurnia, keluarga para korban rudapaksa Herry Wirawan menyampaikan ucapan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu mewujudkan harapan pihak keluarga para korban agar Herry mendapat hukuman berat.

Hal ini sesuai dengan perbuatannya yang telah memperkosa 13 santrinya sehingga masa depan mereka terenggut.

"Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati, pihak keluarga para korban langsung bersyukur," ujar Yudi saat dihubungi, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Bersitegang dengan Polisi Saat Berunjukrasa di Depot Pertamina Tasikmalaya  

Lain halnya saat mereka mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup, kata Yudi, pihak keluarga sangat tidak puas karena sangat tidak seimbang dengan kejahatan yang telah dilakukan Herry Wirawan terhadap anak-anak mereka.

Dikatakan Yudi, pihak keluarga korban merasa hukuman mati merupakan yang paling layak diberikan kepada predator seks yang telah merusak masa depan 13 santri tersebut.

Kini keluarga para korban kebejatan Herry sudah merasa lega atas hukuman yang akan diterima Herry sehingga ia pun tak akan mungkin lagi mengulangi perbuatan bejatnya.

Baca Juga: Kawasan HZ Mustofa dan Cihideung Bakal Pangling, Segera 'Disulap' Jadi Jalan Malioboro-nya Kota Tasikmalaya

Pihak keluarga kata Yudi, menilai apa yang telah dilakukan Herry sangat berdampak besar bagi para korban dan keluarganya.

Bukan hanya telah merusak masa depan anak-anak, perbuatan Herry juga telah sangat menciderai kepercayaan para orang tua santri yang telah menitipkan anak-anaknya agar diberikan ilmu yang bermanfaat.

Selaku pengasuh sekaligus guru pondok pesantren tempat anak-anak menimba ilmu, Herry yang seharusnya melindungi  anak-anak, malah dengan sangat tega memperkosanya.

Baca Juga: Selain Indra Kenz, Tersangka Lain Sudah Ditangkap. Terakhir, Fakarich Menyerahkan Diri ke Bareskrim Polri

"Alhamdulillah harapan keluarga para korban akhirnya terpenuhi juga. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum dengan hukuman mati," katanya.

Yudi pun menyampaikan pesan dari keluarag para korban untuk menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah berani mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan hukuman yang setimpal kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: Klitih Kembali Memakan Korban, Seorang Siswa SMA di Yogyakarta Meninggal Dunia

"Kami menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. Keluarga sangat mengapresiasi hal tersebut," ucap Yudi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x