Bupati menyebutkan, dalam upaya penanganan stunting di Kabupaten Garut, pemerintah daerah akan menganggarkan sebesar Rp2 miliar pada anggaran perubahan nanti untuk digunakan dalam penurunan angka stunting khususnya di Kabupaten Garut.
Baca Juga: Kian Meresahkan, Ummat Islam Garut Nyatakan Penolakan Terhadap Paham Radikal
“Pertama saya ingin ada mobil untuk mengangkut, mobilnya harus tiga, saya juga ingin ada identitas, saya akan membangun tiga tempat bilamana kita mendapatkan atau menemukan (penyintas) stunting, saya akan membuat rumah sehat di anggaran perubahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPKBPPPA Garut, Yayan Waryana menerangkan, dengan dikeluarkannya Perpres No. 72 Tahun 2021, tidak hanya penurunan stunting saja, tetapi harus melakukan upaya percepatan penurunan stunting yang preventif serta kuratif agar tidak terjadi penambahan stunting.
“Ini bukan pekerjaan yang ringan, bukan pekerjaan yang mudah tapi ini harus dilakukan upaya-upaya disamping preventif, kita pun harus menangani pada sasaran-sasaran yang memang sudah termasuk kategori stunting,” ucapnya.
Baca Juga: Jembatan yang Hancur Akibat Banjir Bandang di Sukalilah Garut Belum Diperbaiki
Yayan menyampaikan, adanya rakor ini merupakan sebuah bukti keseriusan dan kesungguhan Bupati dengan dibantu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki peranannya masing-masing dalam menangani stunting di Kabupaten Garut.
"Urusan gizinya, urusan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)-nya, urusan sosialnya semua akan bisa dilakukan oleh setiap SKPD yang memiliki tugas pokok fungsi sesuai dengan peranannya masing-masing,” ujarnya.
Yayan mengungkapkan, perkembangan penurunan angka stunting dimana 5 tahun ke belakang angka stunting di Kabupaten Garut hampir mencapai 35 persen, kemudian berkurang menjadi 27 persen, lalu untuk target di tahun 2024 adalah berada di angka 14 persen.***