“Padahal, di kabupaten kota lain, TPP masih ada dan bisa dicairkan tahun 2022,” kata Eko, Minggu, 22 Mei 2022.
"TPP di Banjar yang tidak bisa dicairkan hanya untuk ASN guru sertifikasi saja. Sementara, ASN lain masih tetap mengalir. Anehnya lagi, kab kota lain TPP untuk guru sertifikasi masih dianggarkan dan cair,” katanya.
Kemudian, kata dia, hasil konsultasi ke Kemendagri, Provinsi dan DPRD Kota Banjar, hasilnya TPP guru sertifikasi masih dibolehkan untuk dianggarkan dalam APBD Kota.
Dirinya berharap, pada APBD Perubahan tahun 2022, TPP Guru Sertifikasi dialokasikan anggarannya. “Termasuk rapel sejak Januari 2022 yang tak dibayarkan sampai bulan sekarang ini,” kata dia.***