“Sempat pulang ke Indonesia pada tahun 2006, kemudian berangkat lagi pada tahun 2008," ucapnya.
Dia menjelaskan, permasalahan muncul saat Tati ini ada masalah dengan majikan tempatnya bekerja. Tati kemudian pergi dari majikannya itu.
“Namun masalahnya, saat pergi dari rumah majikannya, segala macam dokumennya ditinggalkan di rumah majikan,” katanya.
Akibatnya, kata dia, saat hendak keluar dari Malaysia, Tati dianggap sebagai TKI Ilegal.
Menyikapi permasalahan itu, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menegaskan, Pemerintah Kota Banjar sedang mempersiapkan proses kepulangan Tati dari Malaysia.
"Diupayakan secepatnya dibantu bisa pulang dengan menggunakan dana kepedulian masyarakat. Karena, dana yang bersumber dari pemerintah, untuk pos ini tidak ada anggarannya," ucapnya.
Dikatakan dia, walaupun yang bersangkutan termasuk pekerja ilegal, namun sebagai warga Banjar, maka Pemkot Banjar pasti akan memberikan bantuan.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, mengatakan, biaya untuk membawa pulang PMI itu dibutuhkan biaya berkisar Rp15 jutaan.