TKI Asal Kota Banjar Tertahan di Malaysia. Dokumen Tertinggal di Majikan, dan Tak Punya Ongkos Pulang

- 27 Mei 2022, 23:03 WIB
ilustrasi/ TKI asal Kota Banjar tak bisa pulang dari Malaysia.*
ilustrasi/ TKI asal Kota Banjar tak bisa pulang dari Malaysia.* /pixabay

“Sempat pulang ke Indonesia pada tahun 2006, kemudian berangkat lagi pada tahun 2008," ucapnya.

Dia menjelaskan, permasalahan muncul saat Tati ini ada masalah dengan majikan tempatnya bekerja. Tati kemudian pergi dari majikannya itu.

“Namun masalahnya, saat pergi dari rumah majikannya, segala macam dokumennya ditinggalkan di rumah majikan,” katanya.

Baca Juga: Kasus Suap di Dinas PUPR Banjar, Rahmat Wardi Divonis Dua Tahun Penjara. Pengacara dan JPU Pikir-pikir Dulu

Akibatnya, kata dia, saat hendak keluar dari Malaysia, Tati dianggap sebagai TKI Ilegal.

Menyikapi permasalahan itu, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menegaskan, Pemerintah Kota Banjar sedang mempersiapkan proses kepulangan Tati dari Malaysia.

"Diupayakan secepatnya dibantu bisa pulang dengan menggunakan dana kepedulian masyarakat. Karena, dana yang bersumber dari pemerintah, untuk pos ini tidak ada anggarannya," ucapnya.

Baca Juga: Dampak Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak Antar Daerah, Sapi Mulai Langka. Pedagang Hewan Kurban Ketar-ketir

Dikatakan dia, walaupun yang bersangkutan termasuk pekerja ilegal, namun sebagai warga Banjar, maka Pemkot Banjar pasti akan memberikan bantuan.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto, mengatakan, biaya untuk membawa pulang PMI itu dibutuhkan biaya berkisar Rp15 jutaan.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah