Untuk total kerugian negara, kata dia, nilainya sama besar dengan uang denda yang harus dikembalikan oleh ke empat terpidana.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Doni Roy Hardi, menambahkan ada satu terdakwa yang oleh kejaksaan diajukan banding, yakni Asep Abdul Malik (AAM).
Alasannya karena putusan pengadilan Tipikor berbeda dengan tuntutan kejaksaan dalam hal uang penggantinya.
Baca Juga: Ini Dia Hasil Drawing Piala Presiden 2022. Tiga Pendatang Baru Siap Jajal Klub-klub Papan Atas
"Uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan lebih kecil dari pada tuntutan kami sebagai mana fakta persidangan. Makanya kami mengajukan banding," jelasnya.
Sementara empat terdakwa lainnya, tambah dia, masih dalam proses sidang dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kemungkinan dua-tiga minggu kedepan akan di lakukan tuntutan kepada terdakwa tersebut,” katanya.***