Empat terdakwa Kasus Dana Hibah Bansos APBD 2018 Kab. Tasikmalaya Divonis Pengadilan Tipikor Bandung

- 7 Juni 2022, 20:22 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang atas kasus tindak pidana korupsi Hibah bansos APBD tahun 2018 yang menyeret sejumlah nama anggota partai politik di Kabupaten Tasikmalaya.*
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang atas kasus tindak pidana korupsi Hibah bansos APBD tahun 2018 yang menyeret sejumlah nama anggota partai politik di Kabupaten Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: Gara-gara Utang Piutang, Remaja di Singaparna Diculik. Saat Penyelamatan Pelaku Acungkan Samurai Kepada Polisi

Untuk total kerugian negara, kata dia, nilainya sama besar dengan uang denda yang harus dikembalikan oleh ke empat terpidana.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Doni Roy Hardi, menambahkan ada satu terdakwa yang oleh kejaksaan diajukan banding, yakni  Asep Abdul Malik (AAM).

Alasannya karena putusan pengadilan Tipikor berbeda dengan tuntutan kejaksaan dalam hal uang penggantinya.

Baca Juga: Ini Dia Hasil Drawing Piala Presiden 2022. Tiga Pendatang Baru Siap Jajal Klub-klub Papan Atas

"Uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan lebih kecil dari pada tuntutan kami sebagai mana fakta persidangan. Makanya kami mengajukan banding," jelasnya.

Sementara empat terdakwa lainnya, tambah dia, masih dalam proses sidang dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemungkinan dua-tiga minggu kedepan akan di lakukan tuntutan kepada terdakwa tersebut,” katanya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x