Untuk hasil keputusannya, terang dia, untuk terdakwa Ujang Muslim alias UM terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp400 juta, serta subsider 2 bulan kurungan penjara dengan uang pengganti Rp892 juta.
"Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," terang Hasbullah.
Baca Juga: Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Minimal 10 Tahun, Diprioritaskan Diangkat Menjadi Tenaga PPPK
Kemudian, lanjut dia, untuk terdakwa Wawan Abdul Malik alias WAM juga terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp400 juta dan subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 156 juta.
“Apabila tidak dibayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama satu tahun,” paparnya.
Selanjutnya, terdakwa Ade Ishak alias AI terbukti melanggar pasal 2 dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp335 juta.
Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra
“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” katanya.
Terakhir, terdakwa Asep Abdul Malik alias AAM terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta dengan subsider selama empat bulan.
"Uang pengganti sebesar Rp 222 juta, subsider apabila tidak dibayar delapan bulan kurungan penjara," ungkap dia.