Sebanyak 105.000 Kendaraan di Kabupaten Tasikmalaya Nunggak Pajak. Sebagian Karena Terdampak Covid 19

- 8 Juni 2022, 20:47 WIB
Petugas gabungan dari Polres Tasikmalaya, Dinas Perhubungan serta Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat tengah menggelar operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di perempatan Jl. Muktamar Cipasung Singaparna, Rabu 8 Juni 2022.*
Petugas gabungan dari Polres Tasikmalaya, Dinas Perhubungan serta Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat tengah menggelar operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di perempatan Jl. Muktamar Cipasung Singaparna, Rabu 8 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

Ecep pun menambahkan, selama Operasi KTMDU, pihaknya menemukan sejumlah alasan warga tidak melakukan daftar ulang. “Mulai dari lupa hingga masalah ekonomi,” katanya.

Dimana saat pandemi Covid-19, kata dia, masyarakat banyak mengalami kemorosotan ekonomi hingga mereka belum bisa membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Dapur Rumah Warga di Malangbong Garut Tiba-tiba Ambruk. Warga Kaget Ada Lubang Besar di Bawah Bangunan

"Jadi mereka mengaku belum bayar karena kondisi ekonomi, imbas dari pandemi Covid-19. Mungkin karena usaha mereka terdampak, mudah-mudah ekonomi kembali bangkit dan kepatuhan membayar pajak kembali naik," jelasnya.

Ecep menuturkan, pihaknya juga telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan daftar ulang kendaraannya.

P3DW Kabupaten Tasikmalaya membuka 9 outlet pembayaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk untuk pembayaran, saat ini kata dia, bisa dilakukan melalui pembayaran online.

Baca Juga: Timnas Indonesia akan Hadapi 3 Tantangan Besar Jelang Lawan Kuwait di Kualifikasi Piala Asia 2023

"Kami telah memberikan kemudahan, bisa dibayar secara online, di minimarket, aplikasi sambara dan e-commers. Bahkan 6 bulan sebelum jatuh tempo wajib pajak sudah bisa daftar ulang," jelas Ecep.

Salah satu penunggak pajak kendaraan yang terjaring oprasi, Nanang Hermanwan, mengaku dirinya memang belum sempat membayar pajak sepeda motornya yang telah jatuh tempo lebih dari 10 bulan lalu.

Hal itu dikarenakan usaha berjualan pakaiannya mengalami penurunan omset akibat terdampak pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x