Seperti diketahui, mantan Wali Kota Banjar 2008-2013, Herman Sutrisno terjerat kasus suap dan gratifikasi bersama dengan seorang pengusaha di Kota Banjar, Rahmat Wardi.
Dalam praktiknya, Herman Sutrisno memberikan kemudahan kepada Rahmat Wardi untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar. Dan sebagai kompensasinya, Rahmat Wardi memberikan fee proyek kepada Herman Sutrisno.
Baca Juga: Polisi Buru Supir Truk Dalam Kasus Penjualan Seorang Gadis di Garut
Dalam kasus ini, Rahmat Wardi telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
Vonis tersebut menurut Presiden Aksioma terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, kata dia, dengan vonis yang dua tahun untuk kasus ini, tidak akan memberikan efek jera serta tidak memberikan edukatif bagi masyarakat, teristimewa Umat masyarakat kota Banjar.
Efek jangka pendeknya, vonis ini tentu tak akan memberikan efek jera kepada pelaku. Dan efek jangka panjangnya, tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Ini benar-benar tidak memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami khawatir, nantinya generasi muda kita tak takut melakukan korupsi, karena hukumannya pun ringan,” kata Dimyati.
Atas hal itulah, kata Dimyati, dirinya bersama aktivis Aksioma kembali turun ke jalan untuk mengawal sidang kasus selanjutnya dengan terdakwa Herman Sutrisno.