"Ada juga nanti ke depannya pendampingan hukum dan kalau diperlukan juga ada pendapat hukum. Di sisi lain ketika ada kepala desa yang melakukan tindak pidana, kami juga tidak akan memberikan perlindungan atau membiarkannya dan penegakan hukum tetap akan dilaksanakan meskpin sudah terjalin kerjasama antar pihak kepala desa dengan pihak kejaksaan," ucap Feri.
Namun demikian, katanya, perlu dilihat dengan jelas juga kasus per kasus sesuai amanat dari pimpinan di pusat bahwa harus dilihat sikap atau unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut.
Dengan demikian, nantinya pimpinanlah yang menilai bagaimana perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak karena sejatinya perbuatan melawan hukum lebih kepada kerugian keuangan negara sudah ranahnya di tipikor.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri, Polda Jabar dan Polres Garut Tebar 7,6 Juta Bibit Ikan di Situ Bagendit
Lebih jauh Feri menambahkan dijalinnya kerjasama antara para kepala desa dengan pihak kejaksaan juga salah satunya karenba adanya kekhawatiran mengingat cukup tingginyatingkat kerawanan terjadinya penyelewengan dana desa.***