Para Kepala Desa di Garut Jalin MoU dengan Kejaksaan Negeri, Ada Apa?

- 24 Juni 2022, 19:35 WIB
Sejumlah kepala desa menghadiri kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat, 24 Juni 2022.
Sejumlah kepala desa menghadiri kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat, 24 Juni 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Ketika ditanya apakah kerjasama yang dijalin dengan Kejaksaan ini hanya merupakan upaya untuk mencari perlindungan atau mencari aman ketika kepala desa melakukan pelanggaran hukum, Wawan membantah hal itu. 

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Targetkan di Garut Peroleh Kursi Legislatif

Menurutnya kerjasama ini tidak akan mempengaruhi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan apabila ada kepala desa yang melakukan pelanggaran seperti menyelewengkaan dana desa. 

"Sebagaimana yang tadi disampaikan Ibu Kajari, kalau misalkan ada kejahatan yang dilakukan kepala desa yang sifatnya tidak bisa ditolerir, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan. Kerjasama ini bukan semata-mata untuk mencari perlindungan agar kepala desa bebas dari jeratan hukum karena telah ada kjerjasama dengan pihak kejaksaan," katanya.

Wawan berharap, kerjasama ini bisa memberikan ketenangan bagi para kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. 

Baca Juga: Pengurus RW dan Ketua RT di Karangpawitan Garut Kompak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Namun ketenangan yang dimaksud bukan karena ada back up dari pihak kejaksaan tapi karena sudah memiliki bekal pengetahuan akibat pembinaan yang dilakukan pihak kejaksaan yang bisa meningkatkan kesadaran para kepala desa. 

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Garut, Feri Nopiyanto, menyatakan bahwa MoU yang akan dilaksanakan antara pihak desa dengan pihak kejaksaan itu lebih kepada pembinaan terhadap regulasi-regulasi yang ada. Regulasi yang dimaksud antara lain terkait pengelolaan keuangan. 

Ia menegaskan, MoU itu sendiri merupakan bentuk daripada kerjasama kesepakatan yang tidak dalam bentuk untuk melindungi kepala desa tapi lebih kepada memberikan rasa aman, rasa nyaman, kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi, M0U ini juga sifatnya lebih keperdataan dimana lebih kepada pembinaan fungsi-fungsi pelayanan hukum.

Baca Juga: Desa Margalaksana Lolos ke Final Liga Desa Garut 2022. Taklukan Desa Pamalayan Melalui Drama Adu Penalti

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x