Para Kepala Desa di Garut Jalin MoU dengan Kejaksaan Negeri, Ada Apa?

- 24 Juni 2022, 19:35 WIB
Sejumlah kepala desa menghadiri kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat, 24 Juni 2022.
Sejumlah kepala desa menghadiri kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat, 24 Juni 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Para kepala desa (Kades) di Kabupaten Garut saat ini tengah menjajaki kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam penanganan masalah hukum 

bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui cara ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan tenang terhadap para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, membenarkan adanya kerjasama yang dijalin antara para kepala desa dengan pihak kejaksaan. 

Baca Juga: Pasokan Air Bersih Terhenti Akibat Saluran Rusak oleh Proyek, Warga Protes ke PDAM Garut

Kerjasama ini tertuang dalam sebuah MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Alhamdulillah, kerja sama ini mungkin kita menindaklanjuti program Pak Jaksa Agung dengan Kemendes tentang program jaga desa dimana salah satunya bagaimana kita bersama-sama dengan kejaksaan dalam rangka pengamanan dana desa," ujar Wawan Nurdin saat ditemui seusai menghadiri kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat, 24 Juni 2022.

Dikatakan Wawan, jumlah anggaran dana desa yang diturunkan pemerintah ke Kabupaten Garut sangat besar yakni hampir mencapai Rp500 miliar. 

Baca Juga: Terbukti Lakukan Makar, Tiga Jenderal NII Divonis Hakim Pengadilan Negeri Garut

Selama ini ada kendala dalam penggunaan dana desa akibat sumber daya manusia atau pun masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.

Dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan dan juga dengan inspektorat melalui pembinaan, pelatihan ataupun monitoring dan evaluasi ke desa-desa, tutur Wawan, diharapkan bisa mencegah atau paling tidak meminimalisir tingkat penyelewengan yang dilakukan Kades.  

Ketika ditanya apakah kerjasama yang dijalin dengan Kejaksaan ini hanya merupakan upaya untuk mencari perlindungan atau mencari aman ketika kepala desa melakukan pelanggaran hukum, Wawan membantah hal itu. 

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Targetkan di Garut Peroleh Kursi Legislatif

Menurutnya kerjasama ini tidak akan mempengaruhi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan apabila ada kepala desa yang melakukan pelanggaran seperti menyelewengkaan dana desa. 

"Sebagaimana yang tadi disampaikan Ibu Kajari, kalau misalkan ada kejahatan yang dilakukan kepala desa yang sifatnya tidak bisa ditolerir, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan. Kerjasama ini bukan semata-mata untuk mencari perlindungan agar kepala desa bebas dari jeratan hukum karena telah ada kjerjasama dengan pihak kejaksaan," katanya.

Wawan berharap, kerjasama ini bisa memberikan ketenangan bagi para kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. 

Baca Juga: Pengurus RW dan Ketua RT di Karangpawitan Garut Kompak Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Namun ketenangan yang dimaksud bukan karena ada back up dari pihak kejaksaan tapi karena sudah memiliki bekal pengetahuan akibat pembinaan yang dilakukan pihak kejaksaan yang bisa meningkatkan kesadaran para kepala desa. 

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Garut, Feri Nopiyanto, menyatakan bahwa MoU yang akan dilaksanakan antara pihak desa dengan pihak kejaksaan itu lebih kepada pembinaan terhadap regulasi-regulasi yang ada. Regulasi yang dimaksud antara lain terkait pengelolaan keuangan. 

Ia menegaskan, MoU itu sendiri merupakan bentuk daripada kerjasama kesepakatan yang tidak dalam bentuk untuk melindungi kepala desa tapi lebih kepada memberikan rasa aman, rasa nyaman, kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi, M0U ini juga sifatnya lebih keperdataan dimana lebih kepada pembinaan fungsi-fungsi pelayanan hukum.

Baca Juga: Desa Margalaksana Lolos ke Final Liga Desa Garut 2022. Taklukan Desa Pamalayan Melalui Drama Adu Penalti

"Ada juga nanti ke depannya pendampingan hukum dan kalau diperlukan juga ada pendapat hukum. Di sisi lain ketika ada kepala desa yang melakukan tindak pidana, kami juga tidak akan memberikan perlindungan atau membiarkannya dan penegakan hukum tetap akan dilaksanakan meskpin sudah terjalin kerjasama antar pihak kepala desa dengan pihak kejaksaan," ucap Feri.

Namun demikian, katanya, perlu dilihat dengan jelas juga kasus per kasus sesuai amanat dari pimpinan di pusat bahwa harus dilihat sikap atau unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut. 

Dengan demikian, nantinya pimpinanlah yang menilai bagaimana perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak karena sejatinya perbuatan melawan hukum lebih kepada kerugian keuangan negara sudah ranahnya di tipikor.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri, Polda Jabar dan Polres Garut Tebar 7,6 Juta Bibit Ikan di Situ Bagendit

Lebih jauh Feri menambahkan dijalinnya kerjasama antara para kepala desa dengan pihak kejaksaan juga salah satunya karenba adanya kekhawatiran mengingat cukup tingginyatingkat kerawanan terjadinya penyelewengan dana desa.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x