KABAR PRIANGAN - Kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembelian minyak goreng curah dengan Aplikasi Peduli Lindungi melalui scan QR Code dinilai ribet oleh masyarakat.
Kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLIndungi tersebut untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg dengan jumlah pembelian maksimal 10 kg perorang perhari.
Teknisnya itu, pembeli datang ke kios/toko/warung yang memasang tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat". Kemudian Scan QR Code tersebut dan perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka warga dibolehkan membeli Minyak Goreng Curah (MGCR). Kalau berwarna merah, maka tak dapat membeli Minyak Goreng Curah (MGCR).
Alternatif lain, pembeli Minyak Goreng Curah dengan menggunakan KTP. Selanjutnya, pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Seorang pembeli migor curah, Ny. Ijah menyatakan, aturan pembelian migor curah yang harus menggunakan aplikasi pedulilindungi ini sangat ribet dan memberatkan masyarakat.