Hal itu berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah, merupakan kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Baca Juga: Gempa di Sukabumi dengan Magnitudo 3,3 Hari Ini, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lokal Setempat
"Kami akan berupaya mengakomodir keinginan para nakes honorer dengan melihat regulasi-regulasi yang ada," katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asop Sopiudin mengatakan, DRPD akan berkonsultasi ke Kementerian PAN/RB terkait peluang untuk mengangkat tenaga honorer kesehatan menjadi PPPK.
“Hal ini berkiatan dengan usulan yang sudah berkali-kali diusulkan oleh Kepala BPSDM dan Kadis Kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Puluhan Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar Petugas, Ternyata Ini Penyebabnya
"Nanti kita ke Jakarta, untuk mengonsultasikan regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah. Itu sudah beberapa kali mereka mengirimkan usulan. Tetapi belum ada jawaban. Dengan itu makanya ya kita sama-sama nanti berangkat ke sana (Jakarta)," ujarnya.***