Sutisna menyebutkan, kajian ini sangat penting untuk dilakukan, dalam upaya memastikan layak atau tidaknya Kabupaten Sumedang dijadikan sebagai kawasan industri hasil tembakau.
Baca Juga: Sebanyak 72 Pegawai Lapas II B Sumedang di Cek Urin, Kalapas: Ini Intruksi Presiden
Soalnya kawasan perkebunan tembakau di wilayah Kabupaten Sumedang ini, tidak terpusat di satu titik, melainkan tersebar luas di beberapa kecamatan, seperti di wilayah Kecamatan Darmaraja, Tomo, Jatigede, Tanjungsari, dan Sukasari.
"Saat ini, jumlah industri tembakau di Sumedang juga sudah lumayan banyak, ada hampir lebih dari 25 pengusaha. Namun masalahnya masih tersebar, jadi tidak terpusat dalam satu kawasan," ujar Sutisna.
Karena industri pengolahan hasil tembakau ini masih tersebar, sambung Sutisna, maka upaya pengawasan dan pengendaliannya juga jadi kurang optimal.
Baca Juga: Dampak Ekonomi Global Mulai Mengancam, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Antisipasi
Untuk itu, perlu dilakukan pembenahan dengan dibentuk kawasan industri khusus pengolahan hasil tembakau. Dengan begitu, pembinaan dan pengendalian industri tembakaunya juga akan lebih mudah.
"Terkait rencana kajian kawasan industri hasil tembakau ini, kita sudah mulai melakukan langkah. Bahkan beberapa hari lalu, kami telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang akan melakukan kajiannya," kata Sutisna.
Hasil dari studi kelayakan atau proses kajian ini, nantinya akan menghasilkan sebuah rekomendasi dari para ahli, untuk dasar Pemda Kabupaten Sumedang dalam mengeluarkan kebijakan terkait pengembangan industri pengolahan tembakau di Sumedang.
Baca Juga: Bantuan MRU dari Kementan RI Diharapkan Dapat Mengoptimalkan Produksi Padi di Sumedang