Takut Ketahuan Istri Uang Puluhan Juta Dipakai Judi Online, Pria di Tasikmalaya Bikin Laporan Palsu

- 23 Juli 2022, 13:05 WIB
Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota lakukan olah TKP aksi Curas di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota lakukan olah TKP aksi Curas di kawasan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. /Kabar-priangan.com/Erwin R/

KABAR PRIANGAN - Seorang pria warga Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya harus berurusan dengan Polres Tasikmalaya Kota.

Laki-laki tersebut mengaku jadi korban pencurian dengan membuat laporan palsu. Dia melaporkan kerugian uang tunai puluhan juta rupiah.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap laporan palsu pria itu.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Sabtu 23 Juli 2022: Live BRI Liga 1 Bali United vs Persija dan PSIS vs RANS Nusantara FC

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pelaku mengaku jadi korban pencurian dengan kerugian uang tunai Rp32,9 juta rupiah, ternyata uang tersebut habis dipakai bayar judi online.

Pelaku seorang pria berinisial AA (34) warga Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, mengaku dirinya menjadi korban pencurian pada Selasa 19 Juli 2022 sekitar jam 20.30 Wib di Jalan Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.

Selanjutnya dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) dan kehilangan uang tunai Rp32,9 juta. AA melapor ke Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu siang 20 Juli 2022.

Baca Juga: Demi Membangun Masjid di Pelosok Pamarican, Anggota Babinkamtibmas Polres Ciamis Rela Sisihkan Gaji Bulanan

Kemudian Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Kamis 21 Juli 2022 dan diketahui ternyata korban membuat laporan palsu, berpura-pura jadi korban pencurian.

"Ya, benar adanya kasus laporan palsu mengaku jadi pencurian dengan kekerasan. Dari pengakuannya, dia sedang naik sepeda motor, lalu dipepet oleh sepeda motor yang berboncengan 3 orang, kemudian korban digeledah dan uang Rp32,9 juta di jaket korban diambil para pelaku," ungkapnya, Sabtu 23 Juli 2022.

Sebumnya pada hari Kamis, lanjut Tri, Kapolres Tasikmalaya Kota bersama Jajaran Sat Reskrim dan Polsek Sukaratu melakukan Olah TKP.

Baca Juga: Ada Pengunjung Berdiri di Atas Situs Lambang Peribadatan Karangkamulyan Ciamis, Warga dan Petugas Geram

Namun ditemukan ada beberapa hal yang mencurigakan tentang kebenaran keterangan korban.

"Kami lakukan pendalaman dan interogasi, kemudian korban mengaku bahwa semuanya itu rekayasa alias bohong, dengan alasan takut diketahui oleh istrinya karena uang habis dipakai judi online," katanya.

Kemudian terkait hal ini, menurut Tri, proses hukum selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Karena kalau sudah terbit LP itu maka jadi tanggungjawab penuh pihak Kepolisian.

Baca Juga: Angka 45 dan UMKM Media

"Laporan palsunya kita proses agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah