Ahli Waris Sayangkan Keputusan PN Sumedang Menangkan Gugatan Terkait Lahan Baron Baud

- 31 Juli 2022, 18:33 WIB
Ahli waris W.A Baron Baud, Riki Permadi warga Jatinangor Sumedang menyangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang karena telah memenangkan gugatan terkait kepemilikan lahan kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Baron Baud.
Ahli waris W.A Baron Baud, Riki Permadi warga Jatinangor Sumedang menyangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang karena telah memenangkan gugatan terkait kepemilikan lahan kepada pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Baron Baud. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi./

Sementara, seutuhnya tanah Baron Baud meliputi berbagai tempat, di antaranya yang kini telah berdiri di atasnya kampus  IPDN, UNPAD, Lapang Golf BGG, dan ITB. 

Baca Juga: Kaum Milenial Wilayah Timur Sumedang Didorong Jadi Pengusaha Jamur Tiram

Menurut Riki, dalil hak alas tanah itu adalah Eigendom Verponding Nomor 3 AAN W.A. Baron Baud. Berkas itu menurut keterangan Labolatoris Kriminalistik, dalam berita acara pengujian no. Lab.1.746/DCF/2014 tanggal 4 Juli 2014 adalah Non-Identik alias palsu. 

"Keterangan itu palsu, mengapa bisa jadi dimenangkan. Dengan dalil yang sama, penggungat yang mengaku ahli waris itu pernah menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan STPDN pada 2017, pada 2018 keluar putusan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima," katanya.

Selaku ahli waris Riki menerangkan, dengan Pengadilan Negeri Sumedang memenangkan gugatan itu, imbasnya bisa fatal. Sebab, dengan dalil yang sama itu, penggugat bisa menggugat pemerintah atas berdirinya kampus kedinasan di Jatinangor. 

Baca Juga: Polres Sumedang Genjot Vaksin Booster, Ratusan Karyawan PT Kahatex jadi Sasaran

Riki juga menyayangkan sikap majlis hakim di PN Sumedang yang diduga abai, tidak jeli, dan tidak aktif memeriksa dokumen-dokumen yang menjadi dalil gugatan. 

"Padahal Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah jelas menyebutkan, di pasal 10 ayat (1), bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau tidak jelas. Itu berarti wajib memeriksa," katanya.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Sumedang yang meminta namanya tidak sebutkan, melalui sambungan perpesanan WhatsApp menyatakan, terkait perkara tersebut masih berjalan.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Antar Etnis, Pemkab Sumedang Adakan Kemah Pembauran Kebangsaan

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah