Bercermin adanya dua Bumdes yang tengah diusut oleh Kejari, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Sukaesih, berharap kasus ini tak terjadi di Bumdes yang lain.
"Diduga permasalahan kedua Bumdes itu, merupakan warisan pengelola terdahulu,” kata Wali Kota.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Ada Beasiswa Belajar di Universitas Al-Azhar Mesir, Kuota Terbatas!
Diharapkan, subsidi yang diterima Bumdes dari Pemkot Banjar dikelola secara baik dan benar untuk kemajuan ekonomi masyarakat di wilayah desa masing-masing.
“Sebenarya saya prihatin juga, ada bantuan pemerintah yang berakibat hukum,” ucap Hj. Ade Uu Sukaesih.
Inspektur Inspektorat Banjar, H. Agus Muslih mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada seluruh pengelola Bumdes dan Pemerintah Desa di Kota Banjar agar hasil audit yang sudah dilaksanakan Inspektorat itu ditindaklanjuti oleh Bumdes.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Pasien Cacar Monyet Pertama di Indonesia, Laki-laki Usia 27 Tahun
Pihaknya juga sudah mengimbau agar seluruh Bumdes yang tersebar di 16 Desa di Kota Banjar dapat secepatnya melakukan penataan organisasi dengan mendaftarkan BUMDes agar berbadan hukum, seauai amanat PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
"Dari dulu sudah diingatkan agar seluruh BUMDes menindaklanjuti hasil audit. Kemudian, melakukan penataan kelembagaan, termasuk menyelesaikan kredit-kredit yang macet,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kota Banjar, Yayat Ruhiyat menyatakan, permasalahan Bumdes yang berakibat hukum akan dijadikan pelajaran oleh seluruh Bumdes dan Pemerintah Desa di Kota Banjar.