Selanjutnya, anggota Satlantas ini berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banjar. Kemudian, kedua pelaku ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan hal itu saat release di hadapan belasan wartawan Pokja Polres Banjar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka RAP dan HD, di antaranya 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir.
Selain itu, ada juga 1 buah pot warna putih bertuliskan hexymer berisi obat warna kuning diduga obat hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis tramadol HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis Merlopam 2 (Lorazepam).
"Saat ini tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar," ucap Kapolres Banjar.
Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Banjar, menyatakan, jajaran anggota Satlantas selalu siap siaga. Selain mengatur lalu lintas di jalan.
"Ini semua dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Saat ada peredaran narkoba di jalanan, saat itu juga kami tangkap dan koordinasi Satnarkoba," ucap Kasat Lantas AKP Asep Safulloh.
Selain mengusut limpahan perkara dari Satlantas Polres Banjar, saat ini Satnarkoba juga berhasil menggagalkan peredaran hexymer yang dikirim melalui biro jasa pengiriman di wilayah Kota Banjar.