Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 31 Agustus 2022: Taurus Jadi Pusat Perhatian, Aries Mendapat Peluang, Gemini?
Seorang pelaku yang berstatus tersangka sekarang, RP, berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Mandor Martinem Roy I Desa Rejasari Kec. Langensari Kota Banjar.
Tepatnya ini setelah menerima paket dari jasa pengiriman yang berisikan 1 bungkus obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat hexymer sebanyak 100 butir.
Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata, obat terlarang yang diterima RP rencananya akan diedarkan tersangka RAP dan HD di wilayah Banjar.
Baca Juga: Rekonstruksi di Duren Tiga Berjarak 600 Meter dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Tersangka RP, RAP dan HD dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***