Aparat Polres Banjar Bekuk Pengedar Narkoba. Pelaku Ditangkap Gara-gara Naik Motor Tak Pakai Helm

- 30 Agustus 2022, 22:21 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Narkoba, AKP Kusyata, Kasat Lantas, AKP Asep Saepuloh dan Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Nandang Rokhmana menggelar press release beragam perkara di Mako Polres Banjar Jalan Siliwangi, Selasa 30 Agustus 2022.*
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Narkoba, AKP Kusyata, Kasat Lantas, AKP Asep Saepuloh dan Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Nandang Rokhmana menggelar press release beragam perkara di Mako Polres Banjar Jalan Siliwangi, Selasa 30 Agustus 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Satuan Lalu Lintas dan Satuan Narkoba serta Satuan Reskrim Polres Kota Banjar berkolaboraksi menangkap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Banjar.

Keberhasilan tiga Satuan Polres Banjar ini, terungkap saat press release di Mako Polres Banjar Jalan Siliwangi, Selasa 30 Agustus 2022.

Seperti halnya, saat Satuan Lalu lintas Polres Banjar berhasil menggagalkan pengedaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Banjar.

Baca Juga: Giliran Bupati Ciamis dan Istri Jadi Model di Atas Catwalk, Jaga dan Lestarikan Batik Ciamisan

Kronologisnya, berawal ada dua orang diduga menyalahgunakan kesediaan jenis obat hexymer dan tramadol, berhasil ditangkap di depan Pos Polisi Lalu Lintas.

Kedua pelaku yang berstatus tersangka ini, yaitu RAP dan HD, keduanya warga Kabupaten Ciamis. Diketahui, saat itu keduanya berboncengan naik sepeda motor  tanpa menggunakan helm.

Ketika melewati Pos Polisi diberhentikan 2 orang Polisi Lalu Lintas, karena berkendara tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Etalase Kampus, Kepala LPPM Unsil Tasikmalaya Siap Pacu 'Pasukannya' Berlari

Karena tindak tanduknya mencurigakan, selanjutnya keduanya digeledah dan ditemukan banyak obat-obatan terlarang.

Selanjutnya, anggota Satlantas ini berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banjar. Kemudian, kedua pelaku ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan hal itu saat release di hadapan belasan wartawan Pokja Polres Banjar.

Baca Juga: Pengerjaan Pedestrian HZ dan Cihideung Sudah 63%, Yusuf: Jadi Tonggak Sejarah Penataan Pusat Kota Tasikmalaya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka RAP dan HD, di antaranya 1 botol obat warna kuning diduga obat hexymer sebanyak 64 butir.

Selain itu, ada juga 1 buah pot warna putih bertuliskan hexymer berisi obat warna kuning diduga obat hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis tramadol HCL dan 6 kaplet obat psikotropika jenis Merlopam 2 (Lorazepam).

"Saat ini tersangka RAP dan HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar," ucap Kapolres Banjar.

Baca Juga: Gelombang Tinggi, Delapan Perahu Nelayan di Cipatujah Rusak Dihantam Ombak. Nelayan Terpaksa Libur Melaut

Pada kesempatan itu, Kasat Lantas Polres Banjar, menyatakan, jajaran anggota Satlantas selalu siap siaga. Selain mengatur lalu lintas di jalan.

"Ini semua dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Saat ada peredaran narkoba di jalanan, saat itu juga kami tangkap dan koordinasi Satnarkoba," ucap Kasat Lantas AKP Asep Safulloh.

Selain mengusut limpahan perkara dari Satlantas Polres Banjar, saat ini Satnarkoba juga berhasil menggagalkan peredaran hexymer yang dikirim melalui biro jasa pengiriman di wilayah Kota Banjar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 31 Agustus 2022: Taurus Jadi Pusat Perhatian, Aries Mendapat Peluang, Gemini?

Seorang pelaku yang berstatus tersangka sekarang, RP, berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Mandor Martinem Roy I Desa Rejasari Kec. Langensari Kota Banjar.

Tepatnya ini setelah menerima paket dari jasa pengiriman yang berisikan 1 bungkus obat warna kuning bertuliskan mf diduga obat hexymer sebanyak 100 butir.

Menurut Kasat Narkoba AKP Kusyata, obat terlarang yang diterima RP rencananya akan diedarkan tersangka RAP dan HD di wilayah Banjar.

Baca Juga: Rekonstruksi di Duren Tiga Berjarak 600 Meter dari Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Tersangka RP, RAP dan HD dijerat Pasal 196 dan atau pasal 197 dan atau pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah