“Ini ironis. Hanya karena utang piutang sebesar Rp 170 juta, dan yang ruginya juga pribadi, tetapi divonis empat tahun penjara,” kata Dimyati.
“Sementara koruptor yang merugikan uang rakyat miliaran rupiah, hanya divonis dua tahun penjara. Ini benar-benar tak memberikan rasa adil bagi kami, sebagai masyarakat,” kata Dimyati.
Atas hal itulah, kata dia, Aksioma kembali melakukan aksi untuk menuntut kepada majelis hakim agar memberikan vonis kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Banjar, yaitu mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno dengan hukuman yang memberikan rasa adil bagi masyarakat Kota Banjar.
Atas tuntutan itu, Kepala Humas Pengadilan Tipikor Bandung berjanji akan menyampaikan tuntutan itu kepada Majelis Hakim.
“Karena mengenai putusan pengadilan, itu wewenangnya ada di tangan majelis hakim,” katanya.
Seperti diketahui, mantan Wali Kota Banjar. Dr Herman Sutrisno tersandung kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar saat dirinya menjabat sebagai wali kota pada periode 2008-2013.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu dr Herman Sutrisno sebagai mantan wali kota dan Rahmat Wardi sebagai pengusaha.
Dalam kasus ini, sebagai wali kota, dr Herman memberikan sejumlah proyek kepada Rahmat Wardi yang bertindak sebagai pengusaha. Atas hal itu, Rahmat Wardi pun memberikan sejumlah imbalan kepada dr. Herman.