Dimyati: Aksioma Meminta Majelis Hakim Tipikor Memberikan Rasa Keadilan Bagi Warga Kota Banjar

- 20 September 2022, 09:55 WIB
Presiden Aksioma Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati.*
Presiden Aksioma Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati.* /Kabar-Priangan.com/Dok. Pribadi

“Ini ironis. Hanya karena utang piutang sebesar Rp 170 juta, dan yang ruginya juga pribadi, tetapi divonis empat tahun penjara,” kata Dimyati.

“Sementara koruptor yang merugikan uang rakyat miliaran rupiah, hanya divonis dua tahun penjara. Ini benar-benar tak memberikan rasa adil bagi kami, sebagai masyarakat,” kata Dimyati.

Atas hal itulah, kata dia, Aksioma kembali melakukan aksi untuk menuntut kepada majelis hakim agar memberikan vonis kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Banjar, yaitu mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno dengan hukuman yang memberikan rasa adil bagi masyarakat Kota Banjar.

Baca Juga: Tiga Tiang Jembatan Baru Sungai Citanduy Banjar Patah, Kendaraan yang Masuk Dibatasi Ketinggian Maksimal 2,4 M

Atas tuntutan itu, Kepala Humas Pengadilan Tipikor Bandung berjanji akan menyampaikan tuntutan itu kepada Majelis Hakim.

“Karena mengenai putusan pengadilan, itu wewenangnya ada di tangan majelis hakim,” katanya.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Banjar. Dr Herman Sutrisno tersandung kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar saat dirinya menjabat sebagai wali kota pada periode 2008-2013.

Baca Juga: Insiden Napi Coba Kabur Mendapat Sorotan, Pemkot Siapkan Lahan 4 Hektare untuk Pembangunan Lapas Tasikmalaya

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu dr Herman Sutrisno sebagai mantan wali kota dan Rahmat Wardi sebagai pengusaha.

Dalam kasus ini, sebagai wali kota, dr Herman memberikan sejumlah proyek kepada Rahmat Wardi yang bertindak sebagai pengusaha. Atas hal itu, Rahmat Wardi pun memberikan sejumlah imbalan kepada dr. Herman.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah