Untuk kasus Rahmat Wardi, Pengadilan Tipikor Bandung telah memberikan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca Juga: Oknum Kepala Sekolah Gunakan Tabungan Siswa Rp 126 Juta. Orangtua Menuntut Hak Siswa Dikembalikan
Sementara dalam kasus dr. Herman masih dalam proses sidang, yaitu berupa pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman enam tahun penjara.***