Mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

- 3 Oktober 2022, 20:01 WIB
Suasana sidang putusan atas terdakwa dr Herman Sutrisnio, mantan Wali Kota Banjar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Oktober 2022.
Suasana sidang putusan atas terdakwa dr Herman Sutrisnio, mantan Wali Kota Banjar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Oktober 2022. /DOK Warga/

KABAR PRIANGAN – Mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Selain vonis tujuh tahun penjara, dr Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2003-2013 itu pun dijatuhi hukuman dendan sebesar Rp350 juta subsider satu tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.

Putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa dr Herman Sutrisno ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut mantan Wali Kota Banjar ini dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Putusan Majelis Hakim 7 tahun penjara tersebut dibacakan Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Senin 3 Oktober 2022.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, SH, didampingi Hakim Anggota Akbar Isnanto, SH, M.Hum, Bonafius Nadya Aribowo, SH, MH.Kes.

Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Muh. Asri Irwan.

Baca Juga: Gempa di Sumedang Pada Minggu 2 Oktober 2022 di Sesar Cileunyi-Tanjungsari Begini Penjelasan PVMBG

Sidang putusan terhadap Herman Sutrisno dengan nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung tersebut dilakukan secara virtual.

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, serta kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara terdakwa Herman Sutrisno berada di Rutan Kebonwaru.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Baca Juga: Malam Ini Timnas Indonesia U 16 vs Guam, Tantangan Panen Gol Laga Pertama Melawan Tim Terlemah

Pada persidangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut dan Penasehat Hukum, apakah akan menerima putusan atau banding.

Menyikapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa, Dedy Suwachdi, S.H menyatakan bahwa pihaknya akan bertanya terlebih dahulu kepada dr. Herman Sutrisno, apakah akan menerima putusan itu atau akan banding.

Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Tempat Wisata Gratis di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2022, Berikut 5 Destinasinya!

Karena menurut Dedy Suwachdi, tuntutan itu sama sekali tidak berdasarkan dan beralasan hukum yang berlaku.

Atau singkatnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu tidaklah berdasarkan fakta persidangan.

Berlatar itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa HS, menyatakan Terdakwa HS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Baca Juga: Ada Face Recognition Boarding Gate, Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tunjukkan Tiket

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah